Sidoarjo

Bawaslu Jatim Sebut APK Dipasang di Billboard Melanggar

Diterbitkan

-

Bawaslu Jatim Sebut APK Dipasang di Billboard Melanggar

Memontum Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim menilai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di billboard melanggar aturan. Larangan itu, diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat berperan aktif dalam meminimalisir pelanggaran pemasangan APK itu dengan cara melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing pemasangan APK untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota, DPRD propinsi maupun DPR RI, termasuk calon DPD maupun Capres dan Cawapres.

“Pemasangan APK di billboard melanggar aturan. Dalam peraturan KPU tidak memperbolehkan pemasangan itu. Karena yang difasilitasi adalah spanduk dan banner biasa. Peraturan larangan itu sama dengan peraturan Bawaslu. Untuk penertibannya kami mencari rekanan penyedia billbordnya karena biasanya itu berbayar dan ada harganya,” terang

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini saat Rapat Koordinasi Pola Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilu 2019, di ruang Jupiter Sun City Hotel, Sidoarjo, Jumat (21/12/2018) sore.

Advertisement

Untuk penindakan APK di billboard, lanjut perempuan yang akrab dipanggil Elly ini, Bawaslu bakal berkoordinasi Satpol PP setempat. Namun praktiknya tetap kesulitasn menertibkan lantaran ada penyedia jasa (rekanan) billborad. Selain itu, pemasangannya cukup tinggi dan untuk penertibannya membutuhkan peralatan dan tenaga lebih.

“Kami (Bawaslu) akan berusah berkoordinasi dengan pemilik jasa billboard yang dipasangi APK yang melanggar aturan itu. Apalagi saat musim hujan penertiban APK di billboard sangat beresiko. Peralatan penertiban yang dimiliki Bawaslu dan tenaganya sangat minim. Bahkan kami sering kesulitan menemui rekanan penyedia billboarnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Komisioner Bawaslu asal Bangkalan ini meminta agar semua Caleg dari semua parpol bisa memahami aturan yang ada. KPU hanya memfasilitasi APK spanduk dan baliho. Sehingga untuk pemasangan billboard tidak dibenarkan. Apalagi, pemasangan di billboar itu akan menimbulkan saling iri antar caleg yang punya uang dan tidak.

“Kami meminta para caleg memanfaatkan APK yang ditetapkan. Termasuk tidak memaku APK di pohon. Penertiban Bawaslu dilakukan bertahap tidak secara langsung. Karena harus diidentifikasi dulu baru dilakukan penertiban untuk memastikan letak pelanggarannya,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Elly juga mengakui sudah ada peraturan tentang uang transpor untuk pemilih. Akan tetapi besarannya belum ditetapkan KPU.

“Untuk uang transportasi itu, tinggal penetapan nilainya dari KPU saja. Sekarang memang ada uang transportasi,” pungkasnya. (Wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas