Jombang

Bawaslu Jombang, Gelar Media Gatering Pengawasan Tahapan Pemilu

Diterbitkan

-

ketua bawaslu Jombang Ahmad Udi Masykur

Memontum Jombang—-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan media gathering pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum  (Pemilu) Tahun 2019 di Cafe and Resto Mulyorejo Jl. Kapten P. Tendean, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah jurnalis dari media cetak, elektronik dan online, Senin sore (26/11/2018).

Dalam acara tersebut, juga Membahas tentang keputusan bersama badan pengawas pemilihan umum, komisi pemilihan umum, komisi penyiaran Indonesia, dan dewan pers, tentang
kampanye di media massa atau iklan yang memuat citra diri.

Dalam kesempatanya, ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masykur yang hadir sebagai narasumber mengatakan,
Menurut UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan umum, pasal 1 ayat 35, yang di setujui pada Selasa, 25 September 2018. Yang dimaksud Citra diri yaitu adanya nomor urut peserta calon dewan perwakilan rakyat/presiden dan foto atau gambar calon dewan perwakilan rakyat.

Selain itu, pemuatan pemberitaan diharapka harus berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dan masa berlaku kampanye hanya 21 hari sebelum pemilu dilaksanakan.

Advertisement

Lebih lanjut, apabila terjadi pelanggaran yaknk ditemukannha media yang memuat pemberitan atau iklan yang memuat konten citra diri diluar jadwal yang ditentukan maka penanganan pelanggaran bukan dilakukan oleh Bawaslu tetapi diserahkan kepada KPI dan dewan pers.

” Pengawasan yang dilakukan  tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi dewan pers dan KPI. Bila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan tertulis, bahkan sampai pemberhentian penayangan iklan, dan bagi peserta pemilu jika ditemukan pelanggaran akan diarahkan ke pihak berwenang sesuai dengan pelanggaran yang ada,” Ujar ketua bawaslu Jombang. (ham/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas