Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Temukan Enam Pemilih Difabel Belum Diberi Penanda

Diterbitkan

-

Bawaslu Kota Malang Temukan Enam Pemilih Difabel Belum Diberi Penanda
KETERANGAN: Ketua Bawaslu Alim Musthofa dan Koordiv Pencegahan Parmas serta Humas Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, menemukan ada enam pemilih difabel yang belum diberi penanda. Temuan itu diketahui, dalam hasil pengawasan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahaan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi, mengatakan jika enam difabel itu bisa terlewati karena ada dua alasan. Pertama, karena keluarga yang tidak bersedia untuk diberikan penanda. Kedua, yaitu karena kelalaian dari Pantarlih.

“Dari kejadian yang kami temukan seperti itu, bisa jadi tidak dilakukan pemutakhiran data pada Kartu Keluarga (KK) dan keluarga juga tidak menyampaikan. Sehingga, Pantarlih kalau secara prosedur, seharusnya menanyakan kepada keluarga, apakah ada anggota keluarga yang difabel atau tidak. Tapi, tidak semua Pantarlih itu lalai,” terang Hanif, saat Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Kamis (16/03/2023) siang.

Kemudian, disampaikannya jika enam difabel itu tersebar di dua kecamatan yang ada di Kota Malang. Dimana, empat diantaranya warga Kecamatan Blimbing, dan dua lainnya warga Kecamatan Klojen. Jika para penyandang difabel tersebut tidak masuk dalam pendataan, maka hal itu akan menghambat ketersediaan fasilitas bagi mereka.

Advertisement

Baca juga:

“Jadi, penandaan dari KPU itu harus menyertakan jenis disabilitasnya. Kalau hal itu dapat diketahui, maka KPU bisa menyediakan fasilitas apa yang dibutuhkan bagi para penyandang difabel itu. Karena, setiap jenis disabilitas itu berbeda dan keperluan fasilitas yang berbeda pula, utamanya pada penyediaan akses TPS nya di hari H nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga telah membuat saran dan perbaikan, terhadap permasalahan yang ditemukan itu. Dimana, nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang akan diteruskan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih akan mendata lagi.

“Kami akan terus memantau apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Paling lambat, target kita tiga hari setelah masa Coklit berakhir pada 14 Maret 2023, kemarin. Jadi, nanti 17 Maret 2023, akan kita panggil lagi Panwas Kelurahan kita untuk didata lagi apa yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Dijelaskannya, jika saat ini tugas utama dan fokus Bawaslu dalam pengawasan, yakni memastikan seluruh daftar pemilih yang disusun oleh KPU sesuai dengan prosedur. Terkait dengan fasilitas untuk kebutuhan para penyandang disabilitas itu, menurutnya tugas dari KPU.

Advertisement

“Nanti kami akan terus mengawal. Apakah KPU sudah menyiapkan TPS yang sesuai kebutuhan atau belum. Terkait fasilitas itu, tugasnya KPU dan kami mengawal, menyandingkan data dengan yang ada di lapangan serta prosedurnya dilakukan dengan baik,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas