Politik
Dok! Perda Pengarusutamaan Gender di Trenggalek Resmi Disahkan
Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (16/03/2023) tadi. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di Daerah.
“Alhamdulillah, hari ini Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sudah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna bersama DPRD Trenggalek,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto.
Dikatakan Edy, dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, maka yang pertama mengamanahkan semua warga negara tanpa terkecuali memiliki hak dan kewajiban yang sama. “Untuk selanjutnya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan produk hukum turunannya yakni Peraturan Bupati. Paling tidak, payung hukum ini bisa menjadi jaminan atau perlindungan sosial kepada setiap warga negara,” imbuhnya.
Ketiga, sambungnya, setiap warga negara dipastikan bisa mendampingi perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek. “Karena kita tahu, setiap warga negara memiliki akses dan hak partisipasi dan kesempatan mengontrol serta memanfaatkan pembangunan,” kata Edy.
Terkait realisasi anggaran, pihaknya masih belum menghitung secara pasti berapa nominal anggaran untuk Pengarusutamaan Gender. Akan tetapi, Sekda Trenggalek mendorong masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan desa-desa, untuk ada alokasi anggaran yang digunakan guna mendukung Pengarusutamaan Gender.
Baca juga:
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
- BPBD Kabupaten Kediri Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
“Misalnya, di lingkungan internal perangkat daerah ada bidang miring yang difungsikan bagi mereka kaum disabilitas. Atau, juga toilet yang harus dipisah antara laki-laki dan perempuan. Ini semua masih kita dorong untuk ke arah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, yang sekaligus pimpinan rapat, Doding Rahmadi, mengungkapkan pengesahan Raperda ini merupakan tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Karena di dalam RPJMD itu terdapat indikator indeks tentang pengarusutamaan gender. Sehingga, harus kita tindaklanjuti dengan Perda. Proses memang agak lama atau hampir dua tahun. Karena, memang harus sinkron karena banyak turunan aturan terkait gender, yang diantaranya peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri perlindungan anak, menteri sosial dan sebagainya,” jelas Doding.
Adapun hak-hak yang menjamin perempuan, anak, disabilitas dan kaum rentan lainnya, ini adalah dalam konteks perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan sampai pengawasan pembangunan. Dalam perencanaan pembangunan di Trenggalek saat ini, sudah dijalankan dalam program Bupati. Sehingga, DPRD melakukan sinkronisasi dengan Perda yang dibuat.
“Contohnya dalam pembangunan kantor layanan, semua harus ramah dengan kelompok disabilitas. Karena sekarang kita sudah memiliki Perda yang mengaturnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pasca disahkannya Perda ini, pembangunan di Kabupaten Trenggalek bisa semakin maksimal. Karena semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi didalam proses pembangunannya.
“Ke depan, semua akan kita akomodir untuk hak dan kewajibannya. Bukan hanya di dalam perencanaan, di hasil pembangunan pun juga harus ramah terhadap kelompok-kelompok ini,” papar Politisi PDIP ini. (mil/sit)