Kota Malang

Wilayah Kecamatan Sukun dan Klojen Jadi Temuan Terbanyak Bawaslu Kota Malang Terkait Stiker dan Coklit

Diterbitkan

-

Wilayah Kecamatan Sukun dan Klojen Jadi Temuan Terbanyak Bawaslu Kota Malang Terkait Stiker dan Coklit
BAWASLU: Ketua Bawaslu Alim Musthofa bersama Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, saat memberikan keterangan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Selain enam difabel yang belum diberikan penanda dalam hasil pengawasan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, ternyata Bawaslu Kota Malang juga menemukan temuan lain. Yakni, ada ratusan KK yang ditemukan belum di tempel stiker, namun sudah dilakukan Coklit. Atau sebaliknya, ada puluhan KK yang belum dilakukan Coklit oleh Pantarlih, akan tetapi sudah di tempeli stiker.

Karenanya, ke depan Bawaslu akan melakukan perbaikan-perbaikan dan segera ditindaklanjuti ke KPU. “Dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang, terdapat 247 KK yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Akan tetapi, itu belum di tempel stiker. Kemudian, di tiga kecamatan terdapat 50 KK yang belum dilakukan Coklit oleh Pantarlih, akan tetapi sudah di tempeli stiker,” jelas Koordiv Pencegahaan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi, Kamis (16/03/2023) tadi.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu Kota Malang telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan berkirim surat kepada KPU, sebelum masa Coklit berakhir. Pihaknya pun telah mendapatkan balasan, bahwa setiap ketidakpatuhan prosedur sudah ditindaklanjuti untuk diperbaiki.

Baca juga:

Advertisement

“Kalau ada beberapa saran perbaikan yang tidak diperbaiki prosedurnya, itu akan naik pada kami untuk investigasi. Itu akan jadi temuan kami dan akan diproses di Panwascam sebagai pelanggaran administrasi,” kata Hanif.

Lebih lanjut dikatakan, jika pada pelanggaran administrasi lokusnya ada di kecamatan, maka menurutnya kecamatan yang akan membuat rekomendasi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan pada Bawaslu Kota Malang. Kemudian, akan diteruskan pada KPU.

“Bentuknya rekomendasi. Jadi tahapannya ada saran perbaikan, kemudian rekomendasi. Tapi kalau temuan itu, kami di tingkat kota dan itu bisa jadi akan ada sidang pelanggaran administrasi di tingkat kota,” ucapnya.

Dikatakannya, jika temuan itu paling banyak hampir rata di semua kecamatan. Namun, khusus temuan stiker yang tidak ditempel, terbanyak ada di Kecamatan Sukun, dengan jumlah 75 KK. Kemudian, untuk temuan yang belum di Coklit namun sudah ditempel stiker, terbanyak ada di Kecamatan Klojen, dengan jumlah 35 KK.

Sebagai informasi, total temuan itu ada sebanyak 334 yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedung Kandang, dengan tingkat temuan yang berbeda ditiap kecamatan. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas