Lamongan
Bawaslu Lamongan Ingatkan BPD Baru Dilantik Tak Terlibat Kampanye Pemilu
Memontum Lamongan – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lamongan di beri peringatan keras oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar tidak terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pileg maupun Pilpres 2019.
“Mereka harus sadar statusnya, kalau sekarang sudah menjadi anggota BPD,” Tegas Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Kemarin (1/2/2019). Amin menjelaskan, jika aturannya sudah jelas anggota BPD termasuk pihak – pihak yang dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.
“Larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, dan ancamannya terdapat pada pasal 494 yakni dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” jelas Amin.
Amin berharap, warga masyarakat harus pro aktif untuk melaporkan ke Bawaslu, apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk anggota BPD, melakukan tindakan yang dilarang dalam pemilu.
“Kalau ada yang menemukan anggota BPD, Kepala Desa maupun perangkat desa menjadi pelaksana kampanye atau sebagai tim sukses pemilu, segera laporkan, kami akan tindaklanjuti,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, saat ini ada sebanyak 2.872 orang anggota BPD se Kabupaten Lamongan yang dilantik dan disumpah oleh Bupati Lamogan, Fadeli, yang bertempat di Pendopo Lokatantra, Pemkab Lamongan secara bertahap sejak 28 – 31 Januari 2019. (Lai/zen/yan)