Lamongan
KPU Lamongan Ingatkan Pengurusan Formulir A5 Paling Lambat 17 Februari
Memontum Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan mengingatkan pengurusan dokumen pindah memilih (Formulir A5) paling lambat tanggal 17 Februari 2019 mendatang. Dewi Maslahatul Ummah, Komisioner KPU Lamongan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah melayani 7 orang pemilih yang mengurus dokumen pindah memilih (Formulir A5) untuk Pemilu 2019.
“Berdasarkan rekap tahap pertama mulai Desember sampai Januari tanggal 5 kemaren ada 7 orang, kalau tahap kedua belum direkap,” kata Dewi, Kemarin (1/2/2019).
Dewi mengungkapkan 7 orang tersebut semuanya adalah pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar domisilinya.
“Belajar di luar negeri semua,” tuturnya. Lebih lanjut, Dewi menerangkan, Formulir A5 merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan digunakan untuk menyalurkan hak pilihnya di lokasi yang dituju.
“Setelah mendapatkan Formulir A5, pemilih langsung melapor KPU atau PPS tujuan agar tercatat di Formulis A4,” terangnya.
Tak hanya pelajar, menurut Dewi, pemilih yang boleh berpindah TPS diantaranya adalah pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam dan orang yang sedang menjalani perawatan. (ifa/zen/yan)