Sidoarjo
Bea Cukai Ringkus Warga Madura dan Vietnam, Selundupkan Sabu 2,425 Kilogram
Memontum Sidoarjo—– Petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengamankan dua penyelundup sabu-sabu dengan berat total 2,425 kilogram. Barang haram itu diamankan petugas saat mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo pekan kemarin.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 1,175 kilogram dan 1, 240 kilogram, juga mengamankan kedua tersangka pembawa sabu-sabu itu. Yakni Nu Tenti Tang Hwa (25) warga Vietnam dan Novita Haribah (29) warga Penebar, Pekong, Kabupaten Pamekasan (Madura).
Kini, tersangka Nu Tenti Tang Hwa diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan tersangka Novita Haribah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur untuk penyidikan dan pengembangan.
“Kedua tersangka kami tangkap hanya selisih 3 hari saat turun di Bandara Juanda,” terang KPPBC TMP Juanda, Budi Harijanto kepada Memontum.com, Selasa (3/4/2018).
Budi menguraikan tersangka Nu Tenti Tang Hwa ditangkap pukul 20.30 WIB naik pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapura – Surabaya. Petugas mencurigai koper milik tersangka. Namun saat ditanya petugas, tersangka mengaku koper itu titipan temannya di Bangkok, Thailand.
“Barang haram itu disamarkan dijadikab alas koper. Tapi petugas mencurigai dan digeledah ditemukan sabu-sabu 1.175 gram itu,” imbuhnya.
Sedangkan tersangka Novita Haribah ditangkap pukul 11.00 WIB saat turun dari pesawat Air Asia (XT – 321) rute Kuala Lumpur, Malaysia – Surabaya. Tersangka menyimpan sabu-sabu itu di kardus pakaian yakni di rongga dinding kardus.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, semua masuk sabu-sabu (methamphetamine) seberat 1.240 gram. Apa pun modusnya petugas pasti mengetahuinya. Karena kami dilengkapi alat pendeteksi X Ray,” tegasnya.
Menurutnya tersangka warga Madura ini dititipi temannya di Malaysia. Tersangka bakal diberi imbalan Rp 30 juta jika berhasil membawa barang haram itu sampai di Surabaya.
“Tersangka tergiur dengan imbalan Rp 30 juta itu,” ungkapnya.
Sementara kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun dan satu hingga 10 tahun penjara,” paparnya. Sedangkan dari pengamanan sabu-sabu itu petugas berhasil menyelamatkan 12.705 jiwa generasi bangsa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang. “Kerjasama tim akan terus ditingkatkan agar segala upaya penyelundupan bisa digagalkan,” tandasnya. (wan/nay)