Berita Nasional
Berikut Adalah Ikhtiar Kemenag Menyikapi Antrian Haji Yang Semakin Panjang
Memontum Jakarta – Batalnya pemberangkatan jemaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrian yang semakin panjang. Lantas, bagaimana Kemenag menyikapinya?
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi di Bogor, Selasa (08/06).
Baca Juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Kemenparekraf Gandeng Platform Kitabisa untuk Pembiayaan Tanpa Bunga Desa Wisata
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan
Pemerintah, kata Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular dan tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi. “Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun,” jelasnya.
“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” tuturnya.
Khoirizi mengaku, bahwa pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu,” ujar Khoirizi.
“Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi,” tandasnya. Khoirizi menambahkan, jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun akan mendatang. (hms/nag/aye/ed2)