Berita Nasional
Berikut Sebaran Kuota PPPK Guru Madrasah 2021 di 30 Provinsi
Memontum Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), telah mengalokasikan formasi untuk guru madrasah sebanyak 9.495 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi.
“Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat (26/03) tadi.
Baca juga: Perluas Progam KCP, Kemenag Gandeng Kemendikbud Tingkatkan SDM Indonesia Timur
“Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019,” tambahnya.
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad, menambahkan kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238) dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3) dan Nusa Tenggara Timur (3).
“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” jelas Ali.
“Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021,” sambungnya. (hms/nag/aye/ed2)
Berikut kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021 :
- Nangroe Aceh Darussalam (802),
- Sumatera Utara (291),
- Sumatera Barat (287),
- Riau (43),
- Kepulauan Riau (7),
- Jambi (202),
- Sumatera Selatan (122),
- Bangka Belitung (33),
- Bengkulu (138),
- Lampung (107),
- Banten (240),
- DKI Jakarta (112),
- Jawa Barat (613),
- Jawa Tengah (863),
- DI Yogyakarta (6),
- Jawa Timur (1.238),
- Bali (102),
- Nusa Tenggara Barat (113).
- Nusa Tenggara Timur (3),
- Kalimantan Barat (35),
- Kalimantan Tengah (42),
- Kalimantan Selatan (132),
- Kalimantan Timur (18),
- Sulawesi Utara (3),
- Sulawesi Tengah (97),
- Sulawesi Barat (459),
- Sulawesi Selatan (2.918),
- Sulawesi Tenggara (464),
- Maluku (4), dan
- Maluku Utara (1).