Berita

Bertemu DPRD, WALHI Jatim Minta Raperda RTRW Kota Batu Ditunda

Diterbitkan

-

WALHI bertemu dengan anggota DPRD Kota Batu

MEMONTUM KOTA BATU – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu mendapat sorotan dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Jawa Timur. Hal itu terjadi saat WALHI bertemu dengan anggota DPRD Kota Batu, Kamis (13/8) di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor DPRD Kota Batu. Kedatangan mereka menginginkan untuk menghentikan rencana perubahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu 2019-2039.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Rere Christanto mengatakan terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Sebab sejak awal proses pembuatan berlangsung dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara penuh. “Secara substansi Perubahan RTRW Kota Batu ini dinilai menurunkan kualitas ekologi, mengeksklusi hak warga atas lingkungan hidup dan diduga kuat menjadi alat pemutihan terhadap pelanggaran RTRW sebelumnya,” katanya.

WALHI Jawa Timur menyerukan agar Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu menunda segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu 2019-2039 yang sekarang berjalan. Lalu DPRD Kota Batu diminta melakukan inventarisasi masalah-masalah tata ruang kembali bersama warga. Salah satunya penyusunan revisi atas Perda RTRW Kota Batu perlu dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan kepercayaan kepada warga (public trust) dari pemerintah. Dengan melakukan kerja-kerja “kolaboratif” bersama warga dalam hal pengaturan ruang dan wilayah Kota Batu. “Jika Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu tetap mengesahkan Perda RTRW maka warga bisa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan judicial review terhadap regulasi ini (ke Mahkamah Agung),” katanya.

Rere mengatakan dalam pembuatan perda tersebut, Pemerintah Kota Batu masih belum bisa menjawab terkait dengan keberadaan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah yang dipimpin oleh Dewanti Rumpoko ini juga belum bisa menunjukkan dokumen Peninjauan Kembali sebagai syarat perubahan Perda RTRW.

Advertisement

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi dalam Pasal 11 ayat (2) revisi rancangan Perda RTRW disebutkan adanya mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP ) atau Gheotermal yang terletak di Desa Sumber Brantas serta Desa Tlekung dan Desa Oro-oro ombo. Gheotermal sendiri bukan proyek yang benar-benar menjadi kebutuhan bagi masyarakat Kota Batu,” katanya.

Padahal menurut Rere dalam Buku Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 disebutkan bahwa sumber mata air yang berada di Kota Batu, 52 mata air telah mengalami kekeringan dan 30% diantaranya berada di Kecamatan Bumiaji. Sumber mata air di Sumber Brantas, Kota Batu sebanyak 50% mata air hilang dalam kurun waktu dua tahun. Sebelas mata air mengering, sedangkan 46 mata air mengalami penurunan debit dari 10 meter kubik/detik menjadi kurang dari 5 meter kubik/detik.

Sedangkan ketua Fraksi Amanat Demokrat, H Rudi mengatakan bahwa fraksinya mulai dari awal menolak adanya perubahan Perda RTRW Kota Batu. Dia juga mempertanyakan keberadaan KLHS kepada Pemkot Batu yang tidak pernah terjawab. “Kami akan menyurati Pemkot Batu untuk membuka transparansi terkait dokumen-dokumen yang diperlukan atau perlu ditunjukkan terkait Perda tersebut,” katanya.

Proses pembuatan perubahan Perda RTRW ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Kedepannya direncanakan akan ada pertemuan kembali antara WALHI dengan para anggota DPRD Kota Batu dilain waktu khususnya dengan tim Pansus yang ikut dalam pembuatan regulasi tersebut. Dan dijanjikan akan dipending terlebih dahulu sebelum di dok.

Advertisement

Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Batu, Kasubag Perundang-undangan Rina Rahayu mengatakan perubahan perda ini sudah sampai pada ketetapan bersama yang saat ini berada di Pemprov Jatim untuk menunggu pemberian nomor registrasi. Pihaknya tidak mengetahui terkait dokumen KLHS dan Peninjauan Kembali. “Akan kami koordinasikan lagi dengan Bappelitbangda karena dokumen-dokumen berada di SKPD tersebut,” katanya. (bir/syn)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas