Hukum & Kriminal
Bobol Kafe, Warga Lesanpuro Kota Malang Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang tersangka pencurian, DTR alias Teguh (33), warfa Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga Rabu (15/06/2022), masih meringkuk di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. Sebelumnya, dia ditangkap karena telah mebobol OZ Pool and Cafe di Jl Ikan Tombro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Informasi Memontum.com bahwa pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (30/04/2022), sekitar pukul 10.00. Pelaku membobol pintu kafe dan menguras perabotan di dalam nya. Aksi itu terekam CCTV hingga dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa hari lalu berhasil menangkap Teguh di rumahnya. “Bahwa korban telah kehilangan satu buah CPU komputer server pool, dua buah tabung gas LPG, 15 pak rokok dan uang tunai senilai Rp 350 ribu. Kemudian, setelah dicek ternyata semuanya telah dicuri oleh seseorang yang terekam dalam CCTV,” jelas Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy warna coklat hitam dengan nopol N 3526 ABG dan satu buah helm berwarna merah. Kemudian petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hitam, satu buah tas warna coklat dan satu buah mesin kopi merk Ferrari Ferro berwarna silver. “Tersangka sudah kami tahan,” ujarnya. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan. (gie)