Kota Malang

Bocah Tlogowaru Belajar Jadi Maling, Sasar Sepeda Pancal

Diterbitkan

-

Bocah Tlogowaru Belajar Jadi Maling, Sasar Sepeda Pancal

Memontum Kota Malang – Seorang anak bawah umur berinisial RF (16) asal Baran, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang tinggal di kawasan Jl Putra Yuda I, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (28/1/2019) dini hari, ditangkap petugas Patroli Polsekta Sukun. Dia ditangkap di kawasan Jl Bandulan Gang VIII, Kecamatan Sukun, saat kedapatan membawa sepeda angin United, hasil curian.

Sebab saat itu, RF dan 2 temannya batu saja memcuri sepeda angin seharga 3 juta milik Prabono (39) di Jl Pakit Selatan, Kecamatan Sukun. Namun saat ditangkap polisi, RF ditinggal 2 temannya kabur berlari. Saat ini petugas berhasil mengamankan sepeda Umited tersebut beserta motor protolan yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Sepeda ini yang dicuri oleh RF. (ist)

Sepeda ini yang dicuri oleh RF. (ist)

Informasi Memontum, bahwa sebelum kejadian, RF dan 2 temannya mengendarai motor protolan mencari sasaran pencurian. Saat melintas di lokasi, mereka akhirnya sepakat mencuri sepeda angin United yang berada di teras rumah korban. Padahal saat itu, sepeda sudah dalam kondisi terikat rantai pada ban yang dikaitkan pagar rumah.

Setelah memastikan kondisi sepi, para pelaku melakukan aksinya. Dengan sedikit usaha, mereka berhasil mrlakukan aksi pencurian. Para pelaku kemudian kembali boncengan 3 mengendarai motor. Sedangkan sepeda itu dipangku oleh RF yang duduk di jok paling belakang.

Sesampainya di Jl Bandulan Gang VIII, mereka berpapasan dengan mobil Patroli Polsekta Sukun tepat sekitar pukul 02.15. Petugas yang melihat gelagat pelaku segera mengejar. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menghentikan motor pelaku.

Advertisement

Diduga karena ketakutan sendiri, 2 pelaku langsungnkabur berlari meninggalkan motor dan RF yang masih membawa sepeda angin. Kecurigaan petugas semakin kuat hingga menanyakan kepemilikan sepeda United tersebut. Saat itulah RF mengaku kalau sepeda itu hasil dari.pencurian di Jl Parkit Selatan.

RF kemudian dibawa ke Polsekta Sukun umtuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas RF mengaku kalau baru sekali ini melakukan pencurian. Sedangkan korban, baru keesokan harinya melapor ke Polsekta Sukun.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH, saat dikonfirmasi Memontum pada Selasa (29/1/2019) malam.memvenatkan adanya penangkapan itu.

” Karena masih di bawah umur, pelaku kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas