Kota Malang
Bonot Kulak Pil LL ke Arek Sumpil
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota, terus melakukan pembrantasan terhadap peredaran narkoba. Kali ini petugas berhasil membekuk Khoerul Anam alias Bonot (29) warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang / Jl Tunjungtirto, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ternyata selain menjual ganja dan Shabu-Shabu, Bonot juga menjual Pil LL. Sedangkan pengedar PIl yang berada di atas Bonot adalah Angga Bayu Rizki (27) warga Jl Sumpil Gang 1 A, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari kedua tersangka ini, total Pil LL yang diamankan sebanyak 29.000 butir pil LL.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa saat penangkapan terhadap Nur Kholik (31) warga Jl Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, selain mengamankan 6 poket ganja, 1 linting rokok ganja, 1 kaleng bekas permen dan uang Rp 200 tibu yang diduga hasil dari penjualan 1 poket ganja, ternyata petugas juga mengamankan 6000 butir pil LL.
Kholik mengaku baik ganja maupun pil LL miliknya dibeli dari Bonot. Namun karena Kholik hanya sebagai pembeli Pill LL, dia hanya bisa dijerat kasus ganja. Petugas akhirnya menangkap Bonot. Saat ditangkap, Bonot kedapatan BB berupa 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 bungkus ber lakban warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dan HP Xiomi. Total ganja yang diamankan seberat 77,09 gram dan SS seberat 0,31 gram.
Baca : Pengedar Ganja dan SS Asrikaton Pasok ke Polowijen
Selain itu dia juga kedapatan 13 bungkus plastik pil LL yang perbungkusnya berisi 1000 butir. Total yang diamankan dari aksi kejahatan Bonot berupa 19.000 butil LL. Petugas terus melakukan pengembangan hingga diketahui sosok yang telah memasok pil tersebut kepada Bonot.
Yakni bernama Angga Bayu warga Jl Sumpil 1A. Petugas kemudian menangkap Angga tak jauh dari rumahnya dengan BB berupa 10.000 pil LL kemasan plastik dan 29 butir Pil LL. Kini Minggu (13/1/2019) sore, Bonot dan Angga kompak berada di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Mereka kami kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)