Kota Malang

Pengedar Ganja dan SS Asrikaton Pasok ke Polowijen

Diterbitkan

-

Pengedar Ganja dan SS Asrikaton Pasok ke Polowijen

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar narkoba Khoirul Anam alias Bonot (29) warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (13/1/2019) siang, masih terus menjalani pemeriksaan. Dia adalah sosok pengedar narkoba yang selama ini dicari petugas Reskoba Polres Malang Kota.

Yakni telah menjual ganja kepada Nur Kholik (31) warga Jl Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan menjual SS kepada Ahmad Rudianto alias Picis (24) warga Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Nur Kholik sendiri sudah berhasil ditangkap dengan BB (Barang Bukti) 6 poket ganja, 1 linting rokok ganja, 1 kaleng bekas permen dan uang Rp 200 tibu yang diduga hasil dari penjualan 1 poket ganja. Sedangkan Picis juga sudah berhasil ditangkap dengan BB berupa 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0, 54 gram.

Informasi Memontum bahwa setelah berhasil menangkap Nur Kholik dan Picis, petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan. Ternyata baik ganja milik Kholik maupun SS milik Picis bersumber dari orang yang yang sama. Yakni beli dari tangan Bonot.

Advertisement

Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Bonot di kawasan Jl Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Adapun BB yang dapat diamankan dari Bonot berupa 3 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 bungkus ber lakban warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dan HP Xiomi. Total ganja yang diamankan seberat 77,09 gram dan SS seberat 0,31 gram.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan dikarenakan ada dugaan Bonot juga terlibat sindikat peredaran Pil LL. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. ” Dia kami kenakan Pasal 114 ayat 1 / Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas