Surabaya

Bos Ekspedisi PT ASL Divonis Bersalah Lakukan Pemalsuan

Diterbitkan

-

Bos Ekspedisi PT ASL Divonis Bersalah Lakukan Pemalsuan

Sementara itu, terdakwa Hasan Aman Santoso masih belum bersikap menerima atau melakukan upaya hukum. Pernyataan pikir-pikir itu dilontarkan terdakwa Hasan setelah berunding dengan tim penasehat hukumnya. “Pikir-pikir pak hakim,” kata terdakwa Hasan Aman Santoso sembari diiringi ketukan palu hakim Yulisar sebagai tanda berkhirnya persidangan kasus ini.

Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum Eddy Tanuwijaya (pelapor) mengaku vonis hukuman percobaan itu telah mencederai rasa keadilan bagi kliennya. “Putusan percobaaan ini tidak dapat menjadi efek jera bagi terdakwa Hasan, karena sangat ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan,” kata Wellem usai memantau jalannya pembacaan putusan.

Wellem pun mengaku akan melakukan gugatan perdata terkait pertimbangan putusan hakim Yulisar yang mengembalikan barang bukti truk Hino tersebut kepada terdakwa. “Kami akan gugat perdata karena memang belum ada pelunasan tapi barang bukti itu malah dikembalikan ke terdakwa,” ujar Wellem.

Sementara, Ismet Al Fayet selaku penasehat hukum terdakwa Hasan Aman Santoso mengaku belum bersikap atas putusan Hakim. “Semestinya bebas bukan percobaan dan kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata Ismet saat dikonfirmasi.

Advertisement

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Eddy Tanu Wijaya Warga Gresik ke Polrestabes Surabaya. Saat itu Eddy melaporkan terdakwa Hasan Aman Santoso melakukan penipuan jual beli truk Hino. Tak hanya itu, Eddy juga melaporkan terdakwa Hasan melakukan pemalsuan surat. Dimana saat itu terdakwa Hasan membuat laporan kehilangan cek BNI ke Polsek Kenjeran padahal cek tersebut telah diberikan ke Eddy sebagai sisa pembayaran uang muka dari pembelian truk senilali Rp 510 juta yang dibeli terdakwa Hasan.

Dari harga yang disepakati, terdakwa Hasan baru membayar uang muka sebesar Rp 310, sedangkan sisanya 200 juta akan dibayar terdakwa Hasan dengan cara mengansur selama 9 kali, tapi angsuran itu tidak dibayar terdakwa Hasan sampai ia divonis bersalah oleh Pengadilan negeri surabaya. (sri/nhs/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas