Surabaya

Bos Ekspedisi PT ASL Divonis Bersalah Lakukan Pemalsuan

Diterbitkan

-

Bos Ekspedisi PT ASL Divonis Bersalah Lakukan Pemalsuan

Memontum Surabaya — Persidangan perkara pemalsuan surat dan penipuan jual beli truk yang menjadikan Bos PT Aman Samudera (ASL), Hasan Aman Santoso sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Yulisar SH MH membebaskan Bos Ekspedisi itu, dibebaskan dari jeratan dakwaan pertama, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdakwa Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Menurut Hakim Yulisar, perbuatan pemalsuan itu dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso saat menjalankan transaksi jual beli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah.

Saat transkasi itulah, terdakwa Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa uang muka sebesar Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. “Tapi cek itu justru diblokir terdakwa Hasan dengan melaporkan kehilangan ke polisi. Meski mengetahui cek tersebut sudah diberikan ke saksi Eddy Tanu Wijaya,” terang Hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya, di ruang kartika 1 PN Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Kendati dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat, namun terdakwa Hasan Aman Santoso tak harus menjalani hukuman badan dipenjara, Hakim Yulisar hanya menjatuhkan vonis percobaan. Bos Ekspedisi yang berkantor di Jl Laksda M Natsir Surabaya ini, baru bisa dipenjara apabila melakukan tindak pidana lain.

Advertisement

“Anda dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selama itu anda tidak boleh melakukan tindak pidana kecuali tilang, atau ada putusan lain dikemudian harinya,” kata Hakim Yulisar pada terdakwa Hasan.

Putusan Hakim Yulisar ini langsung disambut kata banding dari Jaksa Siska Christina. Pasalnya, vonis tersebut jauh dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasan Aman Santoso dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami banding,” pungkas Jaksa Siska Christina saat menjawab pertanyaan Hakim Yulisar diakhir persidangan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas