Surabaya
Bos PT Aman Samudera Lines, Sampaikan Pembelaan ke Majelis Hakim
Memontum Surabaya—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa, Hasan Aman Santoso, Bos PT Aman Samudra Lines. Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Rabu (24/1/2018).
Kuasa hukum terdakwa, Benny Wahyu Sujatmiko pada pembacaan duplik perkara No. 3140/Pid.B/2017/PN Surabaya menanggapi, jika obyek perkara sebuah kendaraan Truk Head Hino yang dibeli dari saksi korban, Eddi Tanuwijaya dalam keadaan tidak dilengkapi STNK, Buku KIR Mati dan Pajak tidak di bayar.
‘Tanpa STNK, kendaraan tersebut tak dapat dijalankan atau dioperasionalkan karena tidak dilengkapai surat kendaraan,’ dikutip dari kuasa hukum terdakwa, Benny Wahyu Sujatmiko saat membacakan duplik di ruang Kartika I PN Surabaya.
Sayangnya, pernyataan duplik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa terkait pembelian Truk Head Hino tidak disertai STNK dan KIR Mati serta Pajak ini, belum dijelaskan secara gamblang oleh saksi korban, Eddi Tanuwijaya.
‘STNK saat transaksi jual beli, masih dalam pengurusan. Pada tgl 13 Oktober 2016 STNK tersebut sudah selesai. Setelah STNK tersebut diberikan, pihak terdakwa menolak tanpa alasan jelas’ ujar saksi korban melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.
Tak hanya itu, Lanjut Eddi, KIR memang mati dan sudah dituangkan dalam surat jalan yang telah diserahkan oleh saksi Oriza Wahyu Prasetyo (karyawan CV Brother Wijaya), dan surat itu sudah diterima karyawan terdakwa, yaitu Agus Effendi (Karyawan PT Aman Samudra Lines) pada saat pengambilan truk.
‘KIR pada saat itu memang mati. Akan tetapi, jika KIR yang mati itu bukan suatu alasan untuk tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada korban. Dari pembelian sebuah Truk Head Hino senilai Rp 510 juta,’ jelas korban, Eddi Tanuwijaya menanggapi duplik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Menanggapi pajak kendaraan yang belum dibayar Wellem menjelaskan jika pajak dan STNK pada saat itu dalam proses pengurusan.
‘Pada tanggal 13 Oktober 2016 saat itu masih proses pengurusan, karena pajak tersebut sekalian pengurusan proses STNK’
Wellem menambahkan, sesuai fakta persidangan bahwa pembelian Truk Head Hino sebelumnya telah disepakati antara kedua belak pihak. Dalam kesepakatan itu mulai dari dokumen kepemilikan kendaraan serta kondisi fisik sudah sesuai, kemudian terjadilah transaksi.
‘Menurut kami, tidak ada alasan yang sah untuk membatalkan jual-beli tersebut. Dikarenakan syarat sahnya suatu perjanjian telah terpenuhi. Sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak. Apalagi cara membatalkannya dengan memblokir kedua cek tersebut seolah-olah cek tersebut telah hilang,’ tambahnya.
Pada sidang sebelumnya Bos PT Aman Samudra Lines, Hasan Aman Santoso dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara, sesuai pasal 378 ayat (1) tentang pemalsuan surat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Siska Crhistiana. (sri/yan)