Hukum & Kriminal

Bosan Jadi Pemulung, Alih Kerja Jadi Curanmor

Diterbitkan

-

Tersangka Jefri dan Dani. (ist)

Memontum Kota Malang – Dua pelaku curanmor, Jefri Yohanda (26) pengangguran, warga Jl Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dani Fariza (24), pemulung, warga Jl Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Malang Kota.

Keduanya adalah pelaku curanmor yang beraksi pada dini hari saat pemilik.kendaraan bermotor sedang beristirahat tidur.. Mereka mencari sasaran moyor yang diparkir di halaman depan rumah. Sebamyak 3 motor hasil kejahatan kedua tersangka kini sudah berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Hingga Minggu (18/8/2019) siang, kedua tersangka masih dalam pengembangan petugas.

Informasi Memontum bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi kalau Deni Fsriza dan Jefri telah melakukan pencurian motor Honda Beat milik Sindi (19), mahasiswi, warga Jl Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Motor tersebut hilang pada 6 Juli 2019 saat di parkir di depan sebelah kanan Toko Fortuna Jl Bandulan, Kecamatan Sukun.

Petugas terus mreakukan penyelidikan hingga beberapa hari lalu mengetahui persembunyian Jefri dan Deni. Dari sinilah keduanya berhasil diringkus petugas Resmob Polres Malang Kota. Ternyata selain ditemukan motor Honda Beat tersebut, juga ditemukan 2 motor lainnya hasil.dari kejahatan 2 pelaku. Yakni Yamaha Mio hasil curian di kawasan Jl Mergan Gang II, Kecamatan Sukun dan Motor Suzuki FU hasil kejahatan kawasan sekitar Terminal Landungsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Advertisement

Kini petugas masih teria.melakukan.pengembangan dikarenakan ada dugaan keterlibatan tersangka lain. Kepada petugas, Dani mengaku bahwa sehari-harinya dia bekerja sebagai pemulung. Dia nekat menjadi sindikat curanmor karena untuk tambahan penghasilan.

Kasat Rekrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com, membenatkan adanyan penangkapan itu. ” Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan. Dalam waktu dekat akan kami rilis,” ujar AKP Komang. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas