Berita Nasional
BPJPH Dorong Lebih Banyak Lembaga Pemeriksa Halal
Memontum Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong lahirnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengenalkan dan mendekatkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat yang tersebar di tanah air.
“Saat ini sudah ada tiga LPH dan BPJPH terus mendorong penambahan jumlah LPH yang diharapkan akan mendekatkan layanan kepada sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia,” kata Aqil Irham saat membuka Pelatihan Auditor Halal yang diadakan oleh Halal Institute secara virtual di Jakarta, Rabu (27/10/2021) tadi. “Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka harus ada lebih banyak lagi auditor halal yang tersedia juga,” ujar Aqil Irham.
Aqil Irham mengatakan, bahwa Auditor halal adalah profesi kunci yang berada di dalam LPH. Auditor halal juga merupakan profesi yang musti dioptimalkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
“Ini tentu berita baik dan peluang bagi kita semua yang musti disambut secara proaktif dengan belajar untuk meningkatkan kompetensi sehingga auditor halal menjadi profesi yang semakin membanggakan di antara kita.” terang Aqil Irham.
Aqil Irham juga menyampaikan apresiasinya kepada Halal Institute dan PT Surveyor Indonesia, atas terselenggarakannya kegiatan pelatihan calon auditor halal tersebut. Pelatihan tersebut, merupakan upaya dalam menambah ketersediaan SDM auditor halal yang dibutuhkan.
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan auditor halal dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal, calon auditor halal harus mengikuti pelatihan auditor halal dan/atau sertifikasi kompetensi auditor halal. Pelatihan auditor halal dilaksanakan oreh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya juga mengimbau para peserta supaya serius dalam mengikuti pelatihan ini, agar nantinya semua peserta dapat lulus uji kompetensi, dan kemudian memperoleh sertifikat auditor halal lalu bisa mengabdi dan bekerja secara profesional di LPH,” tutur Aqil Irham.
Aqil Irham juga memastikan, agar sejumlah ketentuan regulasi terkait auditor halal dapat terpenuhi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun pengangkatan auditor halal oleh LPH. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan auditor halal oleh LPH harus memenuhi sejumlah persyaratan: (a) warga negara Indonesia, (b) beragama Islam, (c) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian, (d) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan (e) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Pelatihan auditor halal, diikuti 31 calon auditor halal yang berasal dari PT SI, perguruan tinggi, Halal Center Istiqlal dan peserta mandiri. Pelatihan auditor halal akan dilaksanakan selama empat hari, pada 27 – 30 Oktober 2021. Sedangkan uji kompetensi akan dilaksanakan pada 4 November mendatang.
Hadir dalam pembukaan pelatihan auditor halal tersebut Ketua Harian Halal Institute SJ Arifin dan Kepala Divisi Human Capital PT Surveyor Indonesia Dedi Nurmal. (hms/nag/aye/gie)