Berita Nasional
BPJPH Kemenag Lakukan Monitoring Rumah Potong Hewan Menjelang Lebaran
Memontum Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, tengah menggelar monitoring atau pengawasan ke rumah potong hewan (RPH) menjelang lebaran. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama tim dari Direktorat Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian, serta Kemenko Perekonomian.
Monitoring antara lain, dilakukan di UPTD Rumah Potong Hewan Tapos, kota Depok. Hadir, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Siti Aminah, Direktur Kesmavet Kementan, Syafii Ma’arif, serta Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Pujo Setio. Mereka dan tim meninjau fasilitas pemotongan yang ada di RPH Tapos.
Baca Juga:
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
Kapus Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Siti Aminah, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami melakukan pengawasan memang sudah lama dengan Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Kesmavet. Pengawasan produk halal dilakukan di RPH, ritel, maupun pasar tradisional. Jangan sampai pelaksanaan penyediaan daging tidak sesuai regulasi jaminan produk halal,” ujar Siti Aminah di Tapos, Depok, Jumat (08/05) tadi.
Kewajiban bersertifikasi halal yang telah berlaku pada tahun 2019 lalu khususnya pada produk makanan dan minuman perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha. Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian, Syafii Ma’arif, mengungkapkan bahwa keterlibatan Kementerian Agama dan Kementerian terkait ini merupakan amanah regulasi.
“Dalam Undang-Undang kita jelas sekali menyatakan bahwa setiap produk hewan, baik itu dari luar maupun dari dalam negeri, yang beredar di NKRI ini harus memiliki sertifikat veteriner dan sertifikat halal,” tegas Syafii Ma’arif.
Asdep Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Puji Setio menambahkan, pengawasan dilakukan sekaligus untuk memantau stabilitas harga daging dan ketersediaan bagi masyarakat menjelang lebaran. Giat pengawasan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Tapos, Depok ini, dilakukan dari mulai proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan hingga pengangkutan, sehingga tracebality dari sebuah produk dapat terlihat dengan jelas baik dari sisi Kesehatan juga kehalalannya. (hms/nag/aye/ed2)