Nganjuk

BPKP Jatim Beri Empat Sertifikat untuk Pemkab Nganjuk

Diterbitkan

-

Memontum Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk meraih empat sertifikat sekaligus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat melalui BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Keempat sertifikat itu, yaitu Sertifikat Maturitas Pelayanan SPIP Terintegrasi, Indeks Manajemen Resiko, Kapablitas APIP.

“Masing-masing sertifikat mendapat nilai pada Level 3. Sementara, untuk Sertifikat Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, kita mendapat nilai Level 2,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin, Jumat (19/1/2024) tadi.

Usai menerima penghargaan, M Yasin, merasa senang dan bangga atas capaian APIP dalam melaksanakan komitmen pengawasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada perangkat daerah, yang telah ikut mendukung dalam melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga :

Advertisement

“Ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabilitas kinerja yang baik,” tambahnya.

Dirinya meyakini, fungsi APIP sebagai pengawas internal pemerintah daerah adalah untuk mitigasi risiko kita dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara sesuai aturan dan ketentuan. “Keberadaan APIP adalah sebagai kontrol. Artinya, bukan mencari salah penyelenggara negara, tapi kalau salah harus kita ingatkan dan benarkan,” ungkapnya.

Ke depan, kata Yasin, dengan pencapaian ini akan menjadikan semangatnya untuk terus memberikan pelayanan pengawasan yang baik. Pihaknya berharap, prestasi ini bukan akhir dari inovasi dan peningkatan mutu kerja, akan tetapi harus menjadi loncatan untuk terus berprestasi dan meraih level yang lebih tinggi lagi.

“Semua ini merupakan prestasi luar biasa yang selama ini belum pernah kita raih,” paparnya. (kom/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas