Hukum & Kriminal

Buat Efek Jera, Polisi Minta Motor Tak Sesuai Spektek Ganti Onderdil

Diterbitkan

-

Buat Efek Jera, Polisi Minta Motor Tak Sesuai Spektek Ganti Onderdil
Para pemilik kendaraan saat memasang onderdil standar di halaman Mapolres Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Puluhan sepeda motor di Trenggalek yang tak sesuai ketentuan spektek diminta mengganti onderdil sesuai standar di halaman Mapolres setempat. Tak hanya itu, petugas juga menghadirkan orang tua dari masing-masing pelanggar yang rata-rata berusia remaja tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan penindakan tegas tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Kita hadirkan para orang tua, agar mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak sehingga ada efek jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Hal ini merupakan bagian dari edukasi yang kita lakukan bersama-sama,” ucap Kapolres Doni, Senin (29/03/2021) siang.

Memanfaatkan kesempatan ini, Kapolres juga menunjukkan kepada para orang tua tentang berbagai pelanggaran yang telah dilakukan seperti knalpot brong, motor protolan hingga ukuran ban kecil yang tidak sesuai standar.

Selain suara bising yang mengganggu ketenangan warga, penggunaan knalpot brong kerap memicu terjadinya gesekan dengan warga lainnya yang berimbas pada aksi penganiayaan ataupun perkelahian.

Advertisement

“Langkah ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan dengan harapan Kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif dan menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih menuturkan, sedikitnya 72 pelanggar dihadirkan bersama orang tua mereka dan mengganti onderdil di tempat. “Dari jumlah itu, sebagian besar diantaranya merupakan kategori usia generasi millenial dan berstatus pelajar,” jelas Kasat Lantas.

Puluhan sepeda motor tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari penindakan baik stationer maupun patroli mobile dan hunting system yang digelar beberapa minggu terakhir.

“Mereka ditindak lantaran dinilai melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah,” imbuhnya.

Advertisement

Guna memaksimalkan penanganan dan menimbulkan efek jera, jajaran Satlantas menerapkan Traffic Law Enforcement Theraphy (TLET) yakni mengkombinasikan antara penindakan hukum bidang lalu lintas secara tegas dibarengi dengan terapi edukasi.

“Kita dorong mereka untuk menjadi agen-agen perubahan yang dimulai dari diri sendiri. Pelopor keselamatan berlalu lintas dan bisa menjadi teladan di tengah masyarakat,” pungkas Kasat Imam. (mil/syn)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas