Pemerintahan
BUMDes Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa

Memontum Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, berharap Kepala Desa bisa memperkuat perekonomian masyarakat desa. Sesuai amanat undang-undang, salah satunya bisa dilakukan dengan pembentukan BUMDes. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan hal penting yang jadi kewenangan Kepala Desa sebagai usaha bersama milik Desa.
Baca Juga:
- Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk
- Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara
- Pasar Murah Berbuntut Ricuh, Diskopindag Kota Malang Siapkan Skema Baru
- Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Fee Proyek, Wabup Tak Terbukti
- Permintaan Daging Sapi Meningkat, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tes Cepat Standar ASUH
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4/2015 tentang BUMDes Bab 2 Pasal 2. Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerja sama antar desa.
“Sedangkan pada pasal 3, lanjut Fauzi, tujuan pendirian BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa. Kabupaten Sumenep, saat ini memiliki 276 BUMDes dari total 330 desa yang ada di Kabupaten Sumenep,” terang politisi muda PDIP ini, Jumat (09/04).
Dijelaskan lebih jauh, setelah dilakukan penilaian terhadap BUMDes di Kabupaten Sumenep pada tahun 2019, dari jumlah tersebut terdapat 174 BUMDes dasar, 67 BUMDes tumbuh, 4 BUMDes berkembang dan hanya ada satu BUMDes maju.
“Oleh karena itu, sebagai motivasi desa, layaknya kita memberdayakan Badan Usaha Milik Desa. Karena dengan pemberdayaan BUMDes, dapat menggerakkan perekonomian masyarakat yang menurun di tengah pandemi Covid-19,” ujar Fauzi menekankan. (roz/edo/ed2)
















