Lumajang
Sikapi Study Tour, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Tegaskan Jika Ada Larangan Harus Dipatuhi
Memontum Lumajang – Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi.
“Mengenai study tour yang ramai dan viral belakangan ini, kami mengkaji. Apakah sudah ada larangan dari pihak Dinas Pendidikan. Kalau SMK provinsi, apakah sudah ada bentuk tertulis atau belum. Nah, kalau sudah ada larangan tertulis, itu nanti dipatuhi,” terangnya saat di SMKN 2 Lumajang, Kamis (16/05/2024) tadi.
Dijelaskannya, selama belum ada, maka yang penting ada koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. “Terutama dinas provinsi, apakah semua prosedur atau formalitas administrasi harus dilengkapi. Mau nggak mau, ya harus dilengkapi. Yang penting dijaga, agar bagaimana kondisi-kondisi yang kemarin, tidak terjadi atau terulang,” ujarnya.
Kedatangan Kasi Pidsus ke SMKN 2 Lumajang sendiri, dalam rangka memberikan pengarahan terkait rumah restoratif justice (RJ). “Kami di sini hanya memfollow up kegiatan RJ. Tugas kami, itu salah satunya memberikan sosialisasi, audensi, asistensi kepada sekolah yang sudah ada kegiatan RJ. Kurang lebihnya seperti itu,” tegasnya.
Baca juga :
Dijelaskannya, bahwa untuk kasus-kasus di sekolah ada beberapa yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. “Salah satunya seperti kenakalan anak-anak SMA. Seperti, ada pencurian helm atau pencurian HP, termasuk perkelahian. Lalu, penganiayaan yang itu sebetulnya bisa diselesaikan secara perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka dengan dibantu oleh pihak sekolah yang terlibat dalam hal ini atau dengan APH,” terangnya.
Diharapkan untuk kasus semacam itu, ungkapnya, tidak dibawa ke ranah hukum. “Cukup dicarikan win-win solution. Terutama, yang melibatkan anak dalam kondisi status sebagai salah satu tersangka di bidang hukum. Pembinaan dalam hal ini sifatnya adalah bagaimana caranya kita memikirkan ke depan anak ini sebagai generasi masa depan yang masih panjang. Jadi, dengan dimasukkan ke dalam ranah hukum, mungkin itu bukan solusi. Sebaliknya, dengan adanya RJ ini, kita harapkan permasalahan bisa segera diselesaikan dengan baik dan tidak perlu diselesaikan dalam jalur litigasi. Tetapi di luar pengadilan bisa diselesaikan,” paparnya.
Hadir dalam kegiatan pengarahan itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, Kepala SMKN 2 Lumajang, Lilik Majidatut Zahro, dewan guru dan Komite SMKN 2 Lumajang serta kuasa hukum SMKN 2 Lumajang, H Wahyu Firman Affandi. (adi/sit)