Hukum & Kriminal

Buntut Fitnah Kriminalisasi, Ormas dan LSM di Kota Malang Laporkan Tiga Oknum Mahasiswa dari BEM

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa yang menggelar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa dan Malang Raya, atas fitnah atau tuduhan kriminalisasi. Selain sebelumnya, dari Polresta Malang Kota, pun mengultimatum aksi oknum karena telah mencemarkan institusi kepolisian.

Salah satu perwakilan pelapor, M Syafril, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama Korlap aksinya yang telah melakukan aksi di depan Mapolresta Malang Kota,” kata Syafril, Senin (22/01/2024) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Dirinya menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut, tidaklah benar. Seharusnya, sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.

“Ada tiga orang yang kami laporkan. Karena, ini membuat kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan LSM dan Ormas. Saat ini, laporan langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.

“Untuk yang dilaporkan sementara tiga orang. Namun, nanti terkait penyelidikan kemungkinan akan bertambah lagi,” ujar Kasatreskrim.

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa ada dua LP dalam kasus ini. Sebab, Kapolresta Malang Kota sebelumnya juga telah membuat LP terkait permasalahan ini. “Para koordinator dan nama-nama lain, akan kami proses juga,” tambah Kompol Danang.

Sementara ketiganya, dilaporkan atas Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatum tiga oknum mahasiswa yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Korda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koord BEM Malang Raya, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. Ketiganya, telah mencemarkan nama baik instisusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kemudian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat dan menyebar berita bohong. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas