Hukum & Kriminal

Cemarkan Nama Baik Institusi, Kapolresta Malang Kota Ultimatum Tiga Oknum dari BEM

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatim tiga oknum mahasiswa dari BEM yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Dugaan pencemaran nama baik institusi ini, diduga terkait penetapan tersangka terhadap HAD (18) mahasiswa UB, asal Tanggerang oleh pihak Polresta Malang Kota.

Ketiga mahasiswa tersebut, adalah Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koordinator BEM Malang Ray, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. “Kami sampaikan kepada tiga orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan, dalam waktu 1× 24 jam. Terhitung sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45, mereka harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” tegasnya, Kamis (18/01/2024) tadi.

Klarifikasi tersebut, terkait dua aksi yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) di depan Mapolresta Malang Kota. “Klarifikasi untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota, terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Pihaknya juga meminta kepada ketiganya, untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat. “Juga harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan kemahasiswaan lain. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ultimatum ini bukan tanpa alasan dan bahkan polisi sudah mengantongi bukti video Youtube, tentanf apa yang telah dikatakan ketiganya. “Sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong,” ujarnya.

Polresta Malang Kota memberi waktu 1×24 jam kepada tiga orang tersebut memenuhi klarifikasi melalui media online, media sosial atau datang ke Polresta Malang Kota. “Kami ultimatum ketiga orang tersebut, jika tidak mengklarifikasi permintaan kami dalam 1×24 jam, kami akan menempuh jalur hukum dan kami tingkatkan ke laporan polisi,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas