Berita Nasional

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jatim, KPK Kembali Sita Mobil dan Uang Tunai

Diterbitkan

-

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (ist)

Memontum Jakarta – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 – 2022.

Dalam mengembangkan kasus ini, petugas KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Diantara lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor, yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang hingga Kabupaten Sidoarjo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan pada 16 hingga 18 Oktober 2024, kemarin. “Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” kata Tessa, Selasa (22/10/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ujarnya, petugas KPK berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop. Selain itu, juga ada dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan.

Tessa juga menegaskan, bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas