Hukum & Kriminal
Ketua IWL Sesalkan Munculnya Dugaan Aduan Arogansi Oknum Pengembang dan Desak Polisi Usut Tuntas
Memontum Lumajang – Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), Anwar Sanusi, menyesalkan sikap pengaduan dugaan arogansi yang ditunjukkan kepada oknum Direktur Pengembang Perumahan PT Graha Duta Bangsa, terhadap sejumlah awak media. Sebagaimana diberitakan, dugaan ini akhirnya beruntut pengaduan ke Polres Lumajang.
“Saya ingin mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan ketika melaksanakan kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,” ujarnya, Minggu (24/03/2024) tadi.
Dijelaskan Anwar, bahwa pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Jika yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Lumajang memang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut,” tambahnya.
Baca juga :
Dijelaskan Anwar, tugas pokok jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. “Sikap arogansi semacam itu tidak dibenarkan. Untuk itu kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang agar kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Anwar menegaskan, harusnya pihak pengembang PT Graha Duta Bangsa, tidak alergi terhadap wartawan. “Harusnya memberikan ruang seluas luasnya. Meluruskan, mengklarifikasi terkait persoalan yang ada. Harusnya tidak alergi dan justru berterimakasih kepada kawan-kawan media. Karena mereka datang membawa misi dan tugas mulia, memberikan ruang dan akses seluas luasnya untuk menyampaikan yang sebenar benarnya, supaya informasinya tidak simpang siur. Kok malah diusir,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa orang jurnalis dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Lumajang, guna mengadukan seorang oknum pengembang perumahan di Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Sebab, oknum pengembang tersebut diduga telah mengusir wartawan saat hendak konfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan oleh warga.
Sementara itu, secara terpisah Dirut PT Graha Duta Bangsa, Muhammad Yusqi Hamdan, saat dihubungi via pesan WhatsApp, mengaku siap memenuhi panggilan jika diminta oleh kepolisian. “Mohon maaf saya lagi ngaji sama keluarga. Saya belum dapat panggilan dari Polres Lumajang, insyaallah kalau dipanggil saya akan datang. Terima kasih,” kata Yuski. (adi/gie)