Hukum & Kriminal
Minta Keadilan, Korban Amuk Massa di Tekung Lumajang Lapor Polisi
Memontum Lumajang – Berharap bisa mendapatkan keadilan, AZ (30), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, resmi melapor ke Polres Lumajang Senin (08/01/2024) tadi. Pelaporan tersebut dilakukan, pasca dirinya menjadi korban amuk massa pada Kamis (04/01/2024) lalu. Korban sendiri, datang ke Polres Lumajang, dengan didampingi kuasa hukumnya, Indra Hosy Efendi.
“Melapor kasus penganiayaan yang saya alami. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan,” terangnya.
Kuasa hukum korban, Indra Hosy Efendi, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Lumajang, karena laporan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dan sempat viral di dunia maya, sudah mendapatkan respon. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lumajang. Hari ini, terbit LP (laporan polisi, red) dan selanjutnya dilakukan visum. Sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang dialami,” terangnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan jika kejadian tersebut bukan kasus pencurian. “Bukan pelaku pencurian, untuk penyebabnya masih kita dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, AZ warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menjadi korban amuk massa. Videonya sempat viral di dunia maya, akibat dituding sebagai pencuri saat mau menemui teman wanitanya. Beruntung, polisi segera datang dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Akibat aksi itu, korban itu nyaris tewas dengan luka babak belur di sekujur tubuh. Bahkan, jari tengah tangan kanannya patah serta dua jahitan di kepala. Karena kejafian itu, korban memilih untuk menempuh jalur hukum. (adi/gie)