Situbondo
Bupati Ancam ASN Yang Tidak Netral di Pilgub
Lebih jauh, Bupati H.Dadang menerangkan, ASN adalah pegawai pemerintah yang sudah diikat dengan baik perjanjian kerja. Nah, salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan yang tertuang dalam perjanjian itu adalah netralitas.
“Artinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
Kata H.Dadang, hal ini dikuatkan dalam pasal 09 ayat 02 undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang ASN. Di dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Bupati H.Dadang menambahkan, peraturan tersebut bukan berarti membelenggu kebebasan seseorang. Sebab, pada dasarnya, setiap warga negara memiliki hak pilih, tidak terkecuali ASN. Hal ini dijamin secara tegas di dalam konstitusi.
“Tetapi hendaknya hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka, sehingga cenderung menjadi bentuk kampanye yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon). Dengan demikan, independensi ASN tetap terjaga tanpa menghilangkan hak pilihnya,” pungkas H Dadang. (im/yan)