Situbondo

Kapolres Situbondo Keluarkan Maklumat Berantas Peredaran Miras

Diterbitkan

-

Kapolres Situbondo Keluarkan Maklumat Berantas Peredaran Miras

Memontum Situbondo – Maraknya peredaran miras diberbagai Kota tidak terkecuali di Kabupaten Situbondo, tindakan pencegahan berupa patroli dan himbauan kamtibmas terus dilakukan namun masih ditemukan ada yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi terutama para pemuda dan remaja.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono,SH,.SIK,.MH mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga ketertiban dan situasi kamtibmas khususnya peredaran minuman keras di Kabupaten Situbondo untuk melindungi generasi muda dan masyarakat terhadap bahaya minuman keras (miras).

Maklumat nomor MAK/39/IV/2018 yang dikeluarkan Kapolres Situbondo ini juga untuk memantapkan semangat dan kinerja Kepolisian Resort Situbondo yang gencar-gencarnya menindak peredaran minuman keras (miras) illegal atau oplosan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan nyawa melayang sia-sia.

Pengamatan Memontum.com, dalam maklumat itu disebutkan, jika miras ilegal atau oplosan dapat menyebabkan keresahan dan gangguan sosial. Sebab, mengandung zat yang dapat merusak fungsi syaraf hingga menyebabkan perubahan prilaku bagi yang mengonsumsi, serta merusak fungsi fatal tubuh hingga mengakibatkan kematian. Karena itu, maklumat dikeluarkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Situbondo, serta menghindari terjadinya korban akibat miras ilegal atau oplosan.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas