Pemerintahan
Bupati Arifin Dampingi Kajari Trenggalek Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD dr Soedomo
Memontum Trenggalek – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek didampingi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi melaunching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, Rabu (27/07/2022) siang. Diresmikannya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD dr Soedomo Trenggalek, ini sebagai upaya Kejaksaan RI dalam melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pemakai atau pengguna.
Ditemui seusai melaunching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini, Kajari Trenggalek, Masnur, mengatakan jika tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum. “Hari ini kami beserta jajaran Forkopimda meresmikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Trenggalek. Diharapkan, para pengguna ini nantinya tidak lagi menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan kita bisa bantu menyembuhkan rasa ketergantungan kepada narkoba, sehingga mereka tidak lagi memakai, mengkonsumsi, menggunakan maupun memperjualbelikan barang itu,” ungkapnya.
Kajari Trenggalek menegaskan, jika selama ini lembaga pemasyarakatan pun tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa. Melihat kondisi tersebut, serta banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, maka mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.
“Hadirnya Balai Rehabilitasi ini juga sebagai bentuk persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (equality before the law),” imbuhnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa tidak semua orang yang tersandung kasus harus dipenjara, utamanya para pencandu atau penyalahgunaan narkoba.
“Tidak semua orang yang terjerat kasus hukum, itu mereka selesai jika kemudian dihukum penjara. Karena, ada yang lebih mereka butuhkan, yakni bantuan. Salah satunya, seperti pecandu narkoba ini harus direhabilitasi. Kadang-kadang, mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu,” terang Bupati Arifin.
Dalam hal ini, tambahnya, Pemkab Trenggalek sangat mendukung langkah dari Kejaksaan dengan membuat Balai Rehabilitasi. Ini juga merupakan komitmen bersama antara Pemerintah dengan Kejari Trenggalek dalam memberantas narkoba.
“Mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus. Karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” katanya.
Bahkan, sambung suami Novita Hardiny ini, banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas.
“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” papar Bupati Arifin. (mil/sit)