Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Targetkan 1.800 Marbot Miliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Diterbitkan

-

BPJS: Bupati Banyuwangi saat menyerahkan simbolis bantuan perlindungan BPJS untuk Marbot. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Ratusan Marbot di Banyuwangi mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, penerima akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi, selama mereka menjalankan tugas mulia menjaga rumah ibadah.

Program yang diberikan ini, merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap awal, sebanyak 800 Marbot telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, Pemkab Banyuwangi menargetkan 1.800 Marbot sesuai dengan jumlah masjid dan musala di Banyuwangi.

“Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot, adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial. Sebelumnya, bantuan serupa telah diberikan kepada kader Posyandu, ketua RT dan RW se-Banyuwangi dan lainnya,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu (03/03/2024) tadi.

Penyerahan secara simbolis jaminan perlindungan sosial tersebut, dilakukan Bupati Ipuk ketika melakukan program Bupati Ngantor di Desa (Bupati Ngantor), yang berlangsung di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, 28 Februari 2024 lalu. “Marbot memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban masjid. Karenanya, terima kasih kepada para bapak-bapak penjaga masjid. Karena apa yang dilakukan adalah memperlancar ibadah para jamaah,” tambah Bupati Ipuk.

Advertisement

Baca juga :

Ketua Baznas Banyuwangi, Lukman Hakim, menambahkan bahwa pendaftaran Marbot dalam BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung bertahap. Mengingat, jumlah masjid di Banyuwangi sebanyak 1800-an.

“Ini adalah tahap awal. Nantinya akan ditambahkan sesuai dana infaq yang ada. Sehingga, seluruh Marbot bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lukman.

Ditambahkannya, para Marbot mendapatkan dua program perlindungan dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami berharap, bantuan ini memberikan rasa aman dan penghargaan yang lebih kepada para Marbot yang telah mengabdikan diri dalam tugas-tugas mereka,” tegas Lukman. (kom/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas