Bondowoso
Bupati Bondowoso Beri Larangan Gunakan Mobil Dinas saat Mudik

Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, memberikan larangan kepada seluruh stafnya, untuk mudik Lebaran menggunakan Mobil Dinas (Mobdin). Bahkan, larangan itu rencananya akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup), guna ditaati oleh seluruh pegawai.
“Untuk seluruh staf, dilarang menggunakan Mobdin ketika mudik Lebaran. Bahkan, kami sedang mempersiapkan Perbup atau imbauan larangan tersebut,” kata bupati seusai meninjau Literasi Al Quran di TK At Taqwa Bondowoso, Rabu (13/04/2022) tadi.
Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN, jika ketahuan mudik dengan menggunakan Mobdin, Bupati Salwa mengatakan, bahwa untuk sanksi akan dilakukan rapat terlebih dahulu. “Sanksi masih akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Jadi, pelat merah tidak untuk mudik,” tambahnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik saat Lebaran 2022. Bahkan, melalui SKB 3 Menteri, pemerintah juga telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran tahun ini.
Agar seluruh kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik, Pemkab pun menyiapkan garasi. Sehingga, tidak sulit dalam melakukan pengawasan. (zen/gie)
















