Lamongan
Bupati dan Forkopimda Lamongan Pantau Penerapan PPKM Darurat pada Lapak PKL
Memontum Lamongan – Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan terus melakukan monitoring terhadap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah memasuki hari ke 14. Kali ini Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, didampingi Dandim 0812, Letkol Infantri Sidik Wiyono, turun langsung melakukan pemantauan aturan PPKM Darurat pada sektor penyedia pangan tepatnya di Lapak Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Andansari Lamongan.
Dalam pantauannya, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes tersebut melihat para pedagang di sentra PKL sudah memahami aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam instruksi Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 terkait jam operasional pertokoan/pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
“Pemantauan ini utamanya dalam rangka menegakkan disiplin pedagang untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pada sektor pangan harus sudah tutup pada pukul 20.00. Saya lihat pedagang di sentra PKL ini sudah paham aturan ya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup,” tuturnya, Jumat (16/07).
Tak hanya itu, Yuhronur juga mengapresiasi itikad para pedagang dalam menerapkan 50 persen kapasitas pengunjung dan mengutamakan take away (makanan dibungkus).
Selain menegakkan disiplin aturan PPKM darurat, Yuhronur juga memberikan bantuan berupa beras dan 75 paket sembako untuk pedangan di sentra PKL. “Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang. Tentu ini sebagai bentuk upaya kita bersama dalam meringankan beban masyarakat terutama pedagang kecil agar bisa bangkit ditengah kondisi seperti ini,” beber Bupati. (fjr/zen/ed2)