Politik
Bupati dan Wakil Mangkir Hadiri Agenda Paripurna, Ketua DPRD Situbondo Nilai Bupati Mementingkan Undangan Guru
Memontum Situbondo – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian nota pengantar Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 di Gedung DPRD Situbondo, gagal digelar, Senin (04/09/2023) tadi. Itu karena, Bupati Situbondo dan Wakil Bupati, tidak hadir dan tingkat kehadiran lembaga eksekutif serta legislatif, tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, mengatakan bahwa rapat paripurna gagal digelar akibat Bupati dan Wakil Bupati, tidak bisa hadir dalam rapat paripurna. Padahal, rapat paripurna ini sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Situbondo, bisa berjalan lancar.
“Ada ketentuan Tatib, bahwa pada rapat paripurna ini harus dihadiri Bupati dan atau Wakil Situbondo. Bupati dan Wakil Bupati, ternyata tidak hadir. Bupati lebih mementingkan undangan guru-guru PAUD ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD Situbondo,” tegas Ketua DPRD Situbondo.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa agenda rapat paripurna hari ini sangat penting. Sementara undangan, juga sudah disampaikan beberapa hari yang lalu. Selain itu, dokumen KUA PPAS baru disampaikan menjelang detik-detik dilaksanakannya rapat paripurna.
“Oleh karena itu, kejadian seperti ini perlu disikapi secara serius dalam memperhatikan persoalan-persoalan yang krusial terkait dengan APBD. Ketika APBD telat, maka akan menghambat kelancaran keuangan daerah. Kami juga sudah memberikan seluas-luasnya kepada lembaga eksekutif agar melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik dan benar,” tambah Edy Wahyudi.
Menanggapi paripurna yang gagal digelar, Ketua DPRD Situbondo berharap tidak ada keterlambatan dalam pembahasan penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (her/sit)