Politik
Komisi IV DPRD Minta Status PPPK Tanpa Penempatan di Trenggalek Lolos Tanpa Seleksi
Memontum Trenggalek – Sejumlah perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer Kabupaten Trenggalek mengadu kepada DPRD Trenggalek, lantaran statusnya sebagai guru honorer yang dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 lalu, tapi sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan SK Penempatan.
Salah satu perwakilan PPPK Tanpa penempatan, Giri Wardoyo, mengatakan kedatangan guru-guru ke DPRD Trenggalek, tidak lain untuk memperjuangkan agar 107 guru honorer ini bisa mendapatkan SK penempatan PPPK. “Kami datang ke DPRD, itu bertujuan untuk memperjuangkan agar status PPPK tanpa penempatan sejak tahun 2022 ada kejelasan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (05/09/2023) siang.
Mereka mengakui, bahwa sudah puluhan tahun mengabdi dan sudah dinyatakan lolos pada seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk itu, mereka menuntut harus mendapatkan SK penempatan yang jelas.
Baca juga:
“Tadi sudah hearing dengan dewan dan OPD, bahwasanya kita menunggu regulasi turun dari Permendikbud dan kami sadar bahwasanya regulasi itu semuanya harus dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Sukarudin, mengaku akan memperjuangkan hak GTT yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun tanpa penempatan. “Tadi menerima dari teman teman GTT yang lolos PPPK Tanpa Penempatan. Mereka yang sudah mengabdi sebagai guru sekian tahun ini, selayaknya dengan persiapan di formasi 342 ini pasti masuk,” katanya.
Lebih lanjut Sukarudin akan meminta, agar GTT yang lolos PPPK tanpa penempatan agar bisa masuk PPPK tanpa seleksi. “Kita ingin GTT sejumlah 342, yang 107 sudah masuk PPPK Tanpa penempatan bisa masuk di PPPK tanpa seleksi,” harap politisi PKB ini.
Dirinya menegaskan, memang perlu memprioritaskan PPPK yang lolos dengan status tanpa penempatan karena berbagai pertimbangan. “Permintaan kita ini sudah punya dasar, tentunya mereka juga sudah melalui berbagai seleksi dan di satu sisi yang lainnya sudah pada diangkat menjadi PPPK dan menerima gaji,” tuturnya.
Untuk itu, DPRD memang perlu memperjuangkan PPPK yang lolos dengan status tanpa penempatan ke kementerian bersama Badan kepegawaian Daerah Trenggalek, Dinas Pendidikan. “Kita akan ngluruk (mengejar, red) sampai ke kementerian bersama BKD dan Dinas Pendidikan dan perwakilan PPPK Tanpa Penempatan (TP). Ini patut kita perjuangkan, perjuangan ini bukan sesuatu yang istimewa, ini merupakan bagian dari tanggung jawab,” papar Sukarudin. (mil/sit)