Pemerintahan

Bupati Faida Tandatangani NPHD KPU dan Bawaslu Jember

Diterbitkan

-

Ketua KPU M Syai'in bersama Bupati Jember saat menandatangani NPHD. (Kj 1)
Ketua KPU M Syai'in bersama Bupati Jember saat menandatangani NPHD. (Kj 1)

Jember, Memontum – Bupati Jember dr Hj Faida MMr , Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jember pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00.

“Jumlah anggaran yang disepakati sebesar Rp 82 miliar merupakan hasil dari pembahasan KPU dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kabupaten Jember,” kata Ketua KPU Kabupaten Jember, M.Syai’in.

Syai’in mengatakan, sebagai Ketua KPU dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Jember beserta jajaran TAPD. Selain itu kepada sejumlah pihak yang telah bekerja keras sehingga penandatanganan NPHD terselesaikan secara tuntas.

“Honor penyelenggara pilkada yang paling besar itu tenaga ad hoc, kalau untuk kotak suara secukupnya saja. Itu untuk tingkat Kecamatan, Desa dan TPS, di sana 43 dan 47 TPS. Kalau dibandingkan Pilkada sebelumnya ini ada peningkatan sedikit terkait dengan logistik,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka mengatakan, sejumlah catatan terkait pelaksanaan pemilu, bagaimana untuk Pilkada Jember 2020 itu ada yang naik. Anggarannya naik daripada sebelumnya.

“Untuk Bawaslu anggaran yang pasti itu Rp 22,9 miliar. Ini ada kenaikan dari pilkada sebelumnya, yang terbesar itu honor panitia adhoc, PPL dan TPS,” jelas ketua Bawaslu Jember yang akrab di sapa Thobroni ini.

Menurutnya, salah satu alasan adanya perubahan NPHD, misalnya karena hal itu disesuaikan dengan kebijakan umum anggaran, kemudian juga APBD Jember. Namun, sebelum ada pelaksanaan penandatangan NPHD, sempat dilaksanakan diskusi pembahasan hal tersebut antara pihak dengan TAPD.

“Pengajuan kami itu Rp 30 miliar, kami membahas dengan TAPD yang kemudian disesuaikan dengan aturan APBD,” pungkasnya. (Kj 1/Yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas