Jember

Bupati Jember Jawab Pandangan Umum Fraksi di Paripurna RPJMD DPRD

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, dalam pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026, digelar Rabu (01/09) tadi. Dalam paripurna itu, Bupati Hendy menanggapi semua pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Jember. Tanggapan tersebut, disampaikan bupati satu persatu dalam pidatonya di ruang paripurna.

Tanggapan pertama disampaikan Bupati Hendy kepada fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Hafidi, sebelumnya FPKB menyoroti kinerja birokrat di BPBD Jember, yang telah mempermalukan bupati hingga viral di pemberitaan media.

Baca Juga:

“Kedepannya kami akan lebih berhati-hati. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan tidak melukai hati masyarakat. Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf,” kata Hendy dalam sambutannya.

Ditambahkan, pihaknya sepakat untuk segera mengevaluasi dan menata kembali birokrasi dengan memperhatikan loyalitas, integritas dan kompetensi ASN. “Saya bersama Bapak Wakil Bupati, berkeyakinan bahwa perlu mengedepankan sistem meritokrasi untuk penataan birokrasi pemerintahan. Kami bersungguh-sungguh untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki kinerja pelayanan publik yang mumpuni, yaitu birokrasi yang mampu membuat desain program yang lebih tepat sasaran dan memberikan hasil optimal,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian menanggapi pandangan Fraksi Nasdem, yang banyak berharap bupati dalam RPJMD menuangkan rencana kebijakan pengembangan ekonomi kreatif, pun direspon positif. “Dapat kami sampaikan bahwa hal ini akan menjadikan perhatian, pemberdayaan ekonomi kreatif akan diupayakan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk membuka peluang investasi sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap munculnya potensi baru sumber-sumber penerimaan PAD,” jawab bupati.

Tanggapan berikutnya, disampaikan kepada Fraksi Partai Gerindra, yang menginginkan pengembangan dan sertifikasi tanah pesisir. “Mengenai sertifikasi tanah pesisir pantai, maksud dan tujuannya adalah pengurusan sertifikasi Hak Penggunaan Lahan (HPL) untuk mengamankan Tanah Negara khususnya yang berada di pesisir pantai dan untuk optimalisasi pemanfaatan tanah pesisir pantai oleh Pemerintah Kabupaten Jember demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember secara luas,” jawab Hendy kepada F Gerindra.

Bupati pun selanjut menanggapi sorotan FPDIP, yang memberikan perhatian pada tahapan penyusunan RPJMD yang tidak sesuai aturan.

”Rancangan RPJMD sudah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, secara prinsip pada pasal 57 sudah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor: 900/1895/35.09.411/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021-2026,” kata Hendy dalam sambutannya.

Advertisement

Sedang sorotan FPKS terakhir pemasaran produk lokal juga langsung dijawab bupati. “Terkait upaya market alternatif produk made in Jember telah dilakukan  secara optimal. Situasi di masa pandemi seperti saat ini tentunya bukan hal mudah, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan promosi secara online melalui kolaborasi, yaitu pendatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jember  dengan Bank Indonesia, Politeknik Negeri Jember dan lembaga perbankan terkait pengembangan dan pemasaran produk  UMKM,” katanya.

Pandangan FPPP terkait pengurangan angka pengangguran, juga disampaikan secara langsung. “Upaya-upaya untuk mengurangi pengangguran yaitu dengan melibatkan tenaga kerja lokal dalam kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD, yaitu program padat karya, proyek-proyek infrastruktur daerah, pelatihan kerja, pelatihan kewirausahaan, pemagangan dalam negeri, pelatihan teknologi tepat guna, kerjasama antar daerah, Job Fair, dan perlindungan Hubungan Industrial Peace (HIP),” jawab bupati.

Tanggapan bupati terakhir ditujukan kepada F Pandekar yang menyoroti perijinan usaha di Jember. “Adapun mengenai perijian usaha, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, proses perizinan bidang perikanan dan kelautan di selenggerakan melalui Sistem Online Single Submission Risk Base Approach / OSS-RBA / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemenuhan komitment perizinan berusaha bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan wilayah penguasaan lahannya,” terang Bupati Hendy. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas