Pemerintahan
Bupati Jombang Sosialisasikan Surat Edaran tentang ijin Hajatan di Kantor Kecamatan Perterongan
Memontum Jombang – Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab kembali mensosialisasikan Surat Edaran tentang ijin hajatan di Kabupaten Jombang kepada masyarakat melalui perangkat-perangkat desa. Kali ini Bupati mensosialisasikan kepada Kades dan Lurah se-Kecamatan Peterongan bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Peterongan, Rabu (12/8).
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan tim untuk mensosialisasikan tentang ijin hajatan di Kabupaten Jombang kepada masyarakat, karena masih banyak masyarakat belum benar-benar memahami akan surat edaran ijin hajatan.
“Alhamdulillah untuk di Kecamatan Peterongan tinggal 1 orang pasien covid19, walaupun sudah mulai berkurang, persebaran covid-19 di Kabupaten Jombang kita harus terus tetap melaksanakan protokoler kesehatan,” ujar Bupati Jombang yang juga didampingi Camat Peterongan Shollahuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada unsur Tiga Pilar, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Jombang sudah mensosialisasikan protokoler kesehatan kepada masyarakat.
“Untuk acara keagamaan bisa dilakukakan dengan syarat tempat harus tetap menerapkan protokoler kesehatan dan di awasi juga oleh perangkat desa,” tutur Hj.Mundjidah Wahab.
Sedangkan untuk lumbung pangan dan kampung tangguh harus terus dijaga serta ditingkatkan sampai kapan pun. Bukan hanya diberlakukan di masa pandemi covid19 saja.
Bupati juga menyampaikan, pemerintah daerah akan membentuk tim guna pendataan ulang penerima bantuan mulai dari tingkat RT/RW agar bantuan lebih tepat sasaran karena ini harus dan wajib dilakukan. Ia berharap dengan adanya pembaharuan ini masyarakat di Kabupaten Jombang menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. (Jbg-1/syn)