Lumajang
Bupati Lumajang: Kelola Keuangan Desa Sesuai Ketentuan
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang H Thoriqul Haq, M ML.,mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di masing masing desa. Sehingga sebelum pelaksanaan Pilkades berlangsung, pengelolaan keuangan dapat selesai menjalani pemeriksaan internal di inspektorat.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka Sosialisasi dan Pembekalan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga tahun 2019 Kabupaten Lumajang, di Lantai III Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (11/7/2019) pagi.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan selama satu hari yang terbagi menjadi 2 gelombang. Gelombang 1 berjumlah 206 peserta, terdiri dari 11 kecamatan dan 81 desa. Sedangkan gelombang ke 2 berjumlah 194 peserta yang terdiri dari 10 kecamatan dan 77 desa.
“Karena itu, saya minta Inspektorat betul – betul melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di masing masing desa,” ujarnya
Keuangan desa diharapkan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019. “Saya tidak ingin adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di desa,” tegas Bupati.
Pihaknya juga akan melakukan langkah – langkah maupun kebijakan kebijakan yang konkrit terhadap persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Agar Pilkades yang akan dilaksanakan di 158 desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Sugeng Priyono, S.Sos., MM., melaporkan, tujuan sosialisasi tersebut, adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang regulasi, teknis persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Lumajang.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya Sosialisasi tersebut, para peserta, khususnya aparatur pemerintah daerah dan desa, dapat berpedoman terhadap aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan hal-hal yang tidak diinginkan pada tahap persiapan sampai dengan penetapan. (adi/yan)