Lumajang
Bupati Lumajang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Pasca APG Semeru

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, selama 14 hari ke depan. Hal ini disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat berada di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (04/12/2022) tadi.
“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini. SK Bupati segera saya tandatangani,” ujar Cak Thoriq-sapaan Bupati Lumajang.
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas Level IV. Oleh karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” ujar bupati.
Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, bupati menjelaskan bahwa sampai dengan berita ini diturunkan masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.
“Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” jelasnya. (kom/adi/sit)
















