Hukum & Kriminal

Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan

Diterbitkan

-

LIDIK: Ditlantas Polda Jatim saat mendatangi lokasi kejadian. (ist)

Memontum Kota Batu – Ditlantas Polda Jatim bersama petugas Polres Batu melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB yang mengangkut rombongan studi tour SMK TI Bali Global Badung. Petugas mendatangi lokasi kecelakaan tersebut mulai dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura dan di Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, Kamis (09/01/2024) tadi.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan pemeriksaan terhadap sopir bus. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bus Sakhindra Trans mengalami rem blong saat memasuki Jalan Imam Bonjol.

“Menurut keterangan dari sopir, yaitu tidak mampu memfungsikan rem bus saat memasuki Jalan Imam Bonjol. Sopir sempat banting stir ke bahu jalan hingga naik ke trotoar. Namun, laju bus tidak berhenti dan tetap meluncur,” kata Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers digelar di Pos Polisi Jalan Patimura Kota Batu.

Baca juga :

Advertisement

Dengan sudut elevasi atau kemiringan di Jalan Imam Bonjol yang mencapai 5 hingga 7 derajat, bus tetap melaju hingga menabrak kendaraan yang ada di depannya. “Di Jalan Imam Bonjol, bus menabrak mobil lalu sepeda motor atau titik tabrakan pertama dan kedua. Setelah itu, bus berbelok ke kanan mengarah ke Jalan Patimura dan terjadi titik tabrakan ketiga yaitu menabrak sepeda motor. Kemudian bus menabrak beberapa kendaraan atau terjadi titik tabrakan empat hingga tujuh. Kemudian, bus baru berhenti usai menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno,” jelasnya.

Diketahui, bahwa dari titik awal Jalan Imam Bonjol hingga titik akhir di Jalan Ir Soekarno, bus melaju sejauh 2,3 kilometer. Selain menyebabkan korban luka dan meninggal, juga mengakibatkan enam mobil dan beberapa sepeda motor rusak berat.

“Untuk tabrakan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yaitu di titik satu dan dua Jalan Imam Bonjol dan titik tujuh Jalan Patimura,” terangnya.

Selain itu, berbagai fakta baru ditemukan dalam penyelidikan Laka maut bus pariwisata tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bus tersebut ternyata tidak layak jalan. Karena, baik izin angkut serta uji berkala atau KIR-nya sudah lama kadaluarsa alias mati. “Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, ternyata izin angkutnya mati dan ujir KIR-nya juga mati. Untuk izin angkutnya, kadaluarsa sejak 26 April 2020. Lalu untuk uji KIR-nya, sudah mati sejak 15 Desember 2023,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas