Hukum & Kriminal
Butuh Uang, Warga Pandanlandung Curi HP
Memontum Kota Malang – Ngatmari (52) kuli bangunan, warga Jl Simoang Gapuro, Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Minggu (30/6/2019) malam, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Yakni terkait aksi pencurian HP Vivo 1840 milik Hendro Sulistio (44) warga Jl.Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang.
HP seharga Rp 4 juta tersebut hilang di sebuah warung Jl Raya Bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, pada 6 Februari 2019.
Ternyata HP itu dikuasai oleh Ngatmari dan sempat dijual di kerabatnya seharga Rp 500 ribu. Kejadian ini resmi dilaporkan ke Polsekta Sukun pada 19 Februari 2019.
Informasi Memontum bahwa pada 6 Februari 2019, Hendro kehilangan HP miliknya. Karena.telah mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, Hendro memilih untuk melapor ke Polsekta Sukun.
Dari laporan ini, petugas Polsekta Sukun terus melakukan penyelidikan. Setelah hampir 5 bulan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan HP tersebut. Petugas melakukan tracking hingga mengetahui kalau HP tersebut dikuasai oleh MKI (25) warga Dusun Rekasan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
MKI sempat diamankan petugas, namun untuk sementara dia masih saksi terkait asal asal usul HP miliknya itu. Ternyata MKI membeli HP Vivo itu dari tangan Ngatmari, yang masih kerabatnya. Dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Atas pengakuan itu, Ngatmari akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun.
Saat ditangkap, Ngatmari mengaku kalau HP itu tidak dicuri, melainkan dia menemukannya di warung. Namun kesalahannya, dia tidak mencari tahu siapa pemilik ponsel tersebut dan tidak berusaha mengembalikannya. Malahan HP itu dibawa pulang dan 2 minggu kemudian dijual ke MKI. Atas perbuatannya itu, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polsekta Sukun.
” Tersangka kami amankan karena kasus pencurian HP. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)