Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Kota Malang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

RILIS: Polisi saat merilis dugaan aksi pencabulan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Tak kuat menahan nafsu, kakek berinisial NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tega mencabuli ISD (10), anak tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap petugas PPA Polresta Malang Kota dan dipastikan bakal menikmati masa tuanya di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi saat NR diminta tolong oleh ibu korban untuk memperbaiki listrik di rumahnya. “Kejadian awal, itu saat tersangka NR sedang membetulkan listrik di rumah korban,” ujar Kompol Soleh, saat rilis Senin (24/02/2025) tadi.

Saat itu, terangnya, kebetulan ibu korban sedang pergi berbelanja. Dari situ, NR memiliki niat jahat mencabuli ISD. Terlebih, saat itu kondisi sepi, sehingga tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.

“Korban diintimidasi sehingga takut. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya,” jelas Kompol Soleh.

Advertisement

Baca juga :

Tangan pelaku meraba korban hingga membuat siswi SD ini semakin ketakutan. Korban merasakan sakit, namun tidak berani berteriak. Korban sendiri, saat itu hanya bisa menangis.

Sementara aksi pelaku baru berhenti, setelah mendengar suara ibu korban pulang belanja. Sedangkan peristiwa ini, awalnya tidak diketahui oleh ibu korban.

Kasus ini baru terungkap, setelah korban benar-benar merasakan sakit pada kemaluannya. Hal ini kemudian, membuat ibunya merasa curiga. Dari sinilah, korban kemudian bercerita kepada ibunya hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Atas laporan ini, NR akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (18/02/2025) siang. Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan. “Tersangka NR mencabuli karena gemas melihat korban. Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas