Hukum & Kriminal

Cabuli Belasan Santriwati, Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Dua orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Saat ini, keduanya harus menjalani masa tahanan di Polres Trenggalek, atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Ponpesnya.

“Kedua tersangka pengasuh Ponpes itu, masing-masing berinisial M (72) dan anaknya, berinisial F (37). Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara di Polda Jatim. Keduanya ditahan sejak Kamis (14/03/2024) malam,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/03/2024) sore.

Penetapan status tersangka tersebut, lanjutnya, berdasarkan serangkaian pemeriksaan awal dan setidaknya dua alat bukti. Yakni, laporan dan kesaksian dari empat orang yang diduga menjadi korban pencabulan serta pengakuan kedua terlapor saat diinterogasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.

Kapolres menambahkan, hingga kini ada empat korban yang resmi melapor ke Polres Trenggalek, terkait kasus dugaan pencabulan itu. Namun, diduga ada belasan santri yang menjadi korban. Diduga, tindak pencabulan terjadi pada rentang waktu 2021 sampai 2024. “Modusnya, pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, bapak dan anak pengasuh pesantren itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menambahkan bahwa santri yang diduga menjadi korban pencabulan itu masih di bawah umur.

Baca juga :

“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” kata AKP Zainul.

Berdasarkan pengusutan sementara dugaan kasus ini, ada beberapa santri yang masih menempuh pendidikan, ada juga yang diduga sudah lulus. “Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” terang AKP Zainul.

Untuk mengusut dugaan kasus tersebut, AKP Zainul mengatakan bahwa jajaran Polres Trenggalek berkoordinasi lintas sektor. “Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek. Termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” ujarnya.

Advertisement

Dijelaskan Zainul, kasus ini bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya. Dari situ, Dinsos melakukan pendampingan kepada para korban. Para orang tua santriwati pun lantas membuat laporan ke Polres Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” tutur Zainul.

Saat ini, lanjutnya, korban tengah diberikan pendampingan khusus oleh Dinsos P3A serta psikolog. Dinas Pendidikan juga memastikan agar pendidikan para korban bisa terus berjalan. “Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas