Hukum & Kriminal

Kiai dan Anak Dibekuk Karena Dugaan Pencabulan, Polres Trenggalek Sebut Enam Santriwati Jadi Korban

Diterbitkan

-

TANGKAP: Polisi saat merilis pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Selain menangkap kiai berinisial M (72), petugas juga turut menciduk anak kiai berinisial F (37).

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan enam orang diantaranya menjadi korban. Adapun usia korban, rata-rata antara 14 hingga 17 tahun.

“Dari hasil laporan polisi itu, diketahui aksi itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan 2024,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/2024) siang.

AKBP Garut menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita korban atau santriwati. Kemudian, orang tua mencoba komunikasi dengan dinas sosial untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.

Advertisement

“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, termasuk diantaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi dan Odoontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumah. Alasannya, untuk bersih-bersih rumah atau dengan alasan lainnya. Di saat itulah korban dirayu dan dicabuli, meskipun tidak sampai menyetubuhi korban.

Baca juga :

Kedua tersangka itu, lanjutnya, melakukan perbuatan cabulnya sejak tahun 2020 hingga kasus itu terungkap pada Maret 2024 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai menyetubuhi para korban.

“Korban tidak sampai disetubuhi, hanya diraba-raba saja,” imbuhnya.

Advertisement

Para pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Disamping itu, petugas juga menjerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,” papat Kapolres Trenggalek. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas