Hukum & Kriminal
Calon Pekerja Migran Indonesia PT NSP Minta Keadilan, Dokumen Ditahan Namun Tidak Diberangkatkan

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan.
Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mulai angkat bicara, Senin (28/04/2025) tadi. Mereka menyampaikan uneg-unegnya betapa sangat dirugikannya oleh PT NSP. Mereka sudah terlanjur dipekerjakan secara paksa tanpa diupah dengan kedok pelatihan kerja.
Bahkan, CPMI mengatakan bahwa dokumen penting juga masih ditahan oleh PT NSP. Sehingga, sampai saat ini tidak bisa bekerja kemana-mana.
Salah satunya, seperti uneg-uneg yang disampaikan Rahayu, warga asal Malang. Menurutnya saat di PT NSP, dirinya dipekerjakan di warung milik R, suami Hermin (tersangka yang sudah ditahan terkait kasus TPPO).
“Saya disuruh bekerja di warung milik R, saya tidak pernah digaji. Berangkat dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00,” kata Rahayu.
Rahayu sendiri tidak berani membantah perintah Hermin, karena diancam tidak diberangkatkan di Hongkong jika menolak. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak diberangkatkan jika menolak. Alasannya kerja di warung, itu untuk melatih mental. Pernah sampai diminta mengupas 2 kg bawang di warung tersebut. Saya tidak tahu kalau PT tersebut ilegal. Saya baru tahu setelah kasus PT NSP mencuat,” ujarnya sambil menahan tangis.
Persoalan lainnya, yaitu adanya dugaan praktik penahanan dokumen asli milik para korban. Dokumen asli tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga ijazah asli dari sekitar 47 orang CPMI masih ditahan PT NSP Malang.
“Dengan penahanan dokumen asli itu, nasib kita terkatung-katung tidak bisa mencari pekerjaan. Diminta juga tidak bisa. Kami hanya bisa ketakutan,” ujar salah satu CPMI lainnya, Lia.
Baca juga :
Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan. “Mengadu ke kami ada 6 korban, yaitu 4 korban berdomisili di Malang dan 2 korban berdomisili di Banyuwangi. Kami akan melakukan pengawalan hingga mereka mendapat keadilan karena selama di PT NSP mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa korban telah dieksploitasi karena pelatihan yang diterima korban tidak sesuai dan dipaksa tanpa upah berkedok pelatihan kerja. “Eksploitasi sudah jelas dan harusnya pelatihan sesuai dengan pekerjaaan yang harus dilakukan CPMI seperti merawat bayi, merawat Lansia atau pekerjaan rumah tangga lainnya, bukan malah disuruh bekerja di warung tanpa digaji,” terangnya.
Sosok HN juga dihadirkan dalam kesempatan ini. Dia adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh Hermin. Bahkan HN masih terlihat trauma dan terus menangis. Dia berharap bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya juga diproses oleh pihak kepolisian. “Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Polresta Malang Kota telah menetapkan HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal, sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.
Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024).
Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka Hermin.
Untuk tersangka Ade dan Hermin dijerat dengan 7 pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (gie)
















