Politik

Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib

Memontum Kota Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan waktu lima hari bagi calon perseorangan yang hendak menyerahankan syarat minimal dukungan dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020.

Waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019 mendatang. Untuk itu bagi calon perseorangan harus mengambil langkah cepat, karena hanya berlangsung selama lima hari.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, peraturan ini berdasarkan PKPU baru tentang tahapan Pilwali 2020 yang dikeluarkan KPU RI. Yaitu PKPU Nomor 16 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan.

“Jadi dalam PKPU baru tersebut, menjelaskan terkait tahapan Pilkada 2020. Nah, untuk penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan hanya diberi waktu selama lima hari. Yakni 19 sampai 23 Februari 2020,” kata Hernawan Miftakhul Khabib, Jumat (29/11/2019).

Advertisement

Lebih lanjut Khabib menjelaskan, pada tahapan sebelumnya waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan berlangsung selama tiga bulan. Yaitu mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Khabib menegaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan tetap sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di Kota Blitar DPT Pemilu terakhir 113.544 jiwa, berarti jika dihitung 10 persennya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 11.355 jiwa.

“Kami segera melakikan sosialisasi perubahan tahapan Pilwali ini ke masyarakat. Khususnya terkait jadwal penyerahan jadwal minimal dukungan calon perseorangan,” pungkasnya. (fjr/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas